RESUM
KELOMPOK 4
TOPIK KE 13
UPACARA KELAHIRAN, PERKAWINAN DAN KEMATIAN
DALAM AGAMA BUDDHA
MULYADI
ALI ZAINAL ABIDIN
HENRI
AZIS RAHMAT NAJIB
RIRIN NOVITA SARI
M RAHMAT RAMADHAN
UPACARA KELAHIRAN
Dalam Buddhisme Theravada, ada
praktek ritual tertentu diamati ketika seorang anak lahir dari orangtua
Buddhis.Ketika bayi cocok untuk dibawa keluar dari pintu, orang tua memilih
hari baik atau bulan purnama hari dan bawa anak ke candi terdekat. Mereka pertama kali menempatkan anak
di lantai ruang kuil atau di depan patung Buddha untuk menerima berkat-berkat
dari Tiga Permata (Buddha, sangha dan dharma). Pada
saat upacara keagamaan setiap hari (Puja) candi, ibu
menyerahkan bayi mereka ke awam wasit (kapuva) di dalam ruangan
kuil, yang pada gilirannya membuat untuk beberapa detik di lantai dekat ruang
relik dan tangan kembali ke ibu. Sang ibu menerima anak dan memberikan biaya yang kecil ke kapuva untuk
layanan yang diberikan.
UPACARA
PERKAWINAN
Perkawinan adalah perjodohan laki-laki dan
perempuan menjadi suami isteri. Di dalam Tipitaka tidak banyak ditemukan
uraian-uraian yang mengatur masalah perkawinan, akan tetapi dari berbagai sutta
dapat diperoleh hal-hal yang sangat penting bagi suami dan isteri untuk membentuk
perkawinan yang bahagia.
Persiapan
Upacara
v Agar dapat dilaksanakan upacara perkawinan menurut tatacara
agama Buddha maka calon mempelai harus menghubungi pandita agama Buddha dari
majelis agama Buddha (misalnya Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia) yang
mempunyai kewenangan untuk memimpin upacara perkawinan (bukan seorang bhikkhu
atau samanera).
Mengisi formulir, serta dengan
melampirkan:
ü 2 lembar
fotokopi (KTP) dari
kedua calon mempelai.
ü 2 lembar
fotokopi Akta Kelahiran dari kedua calon mempelai.
ü 2 lembar Surat
Keterangan dari Lurah setempat tentang status tidak kawin dari kedua calon
mempelai (perjaka/duda/gadis/janda)
ü Surat izin
untuk calon mempelai yang berumur dibawah 21 tahun.
ü 3 lembar
pasfoto berdua ukuran 4 X 6
v Setelah semua
syarat dipenuhi dan surat-surat telah diperiksa keabsahannya, maka pengumuman
tentang perkawinan tersebut harus ditempel di papan pengumuman selama 10 hari
kerja.
v Dalam hal
perkawinan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan Surat Dispensasi
Kawin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Tingkat Kecamatan).
UPACRA KEMATIAN
Kematian
dalam agama Budha
Agama Buddha mengajarkan, bahwa kematian
bukanlah akhir dari segalanya. Kematian hanyalah satu fase peralihan antara
hidup yang sekarang dengan kehidupan dialam tumimbal lahir yang baru. Menurut
agama Buddha, hidup tidak hanya sekali. adanya silkus lahir dan mati,bagaikan siang dan
malam. Kematian bukanlah akhir, karna seketika itu pula berlanjut pada
kelahiran kembali. Semuanya tergantung karma
kita.
Tumimbal-lahir merupakan sebab-musabab yang saling bergantungan. Proses ini
terutama berhubungan dengan bagaimana mengatasi penderitaan hidup yang
berulang-ulang tanpa mempedulikan teka-teki asa mula kehidupan yang
pertama.tiada sesuatu yang muncul dari ketidakadaan.
Tiada sesuatu atau makhluk yang muncul tanpa ada sebab terlebih
dahulu. Segala sesuatu tergantung pada kejadian yang mendahului atau
mengkondisikannya, yang disebut sebab.
Dasa Dharma Dhatu
Kelompok
yang tidak tumiba lahir lagi :
Ø Alam Buddha
Ø Alam
Bodhisattva
Ø Alam Pratyeka
Buddha
Ø Alam Arhat
Kelompok
yang masih tumimba lahir :
Ø Alam Dewa
Ø Alam Manusia
Ø Alam Asura
Ø Alam Binatang
Ø Alam Setan
Gentayangan
Ø Alam Neraka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar