Kamis, 04 Juni 2015

UPACARA KELAHIRAN, PERKAWINAN DAN KEMATIAN DALAM AGAMA BUDDHA

RESUM 
KELOMPOK 4
TOPIK KE 13
UPACARA KELAHIRAN, PERKAWINAN DAN KEMATIAN 
DALAM AGAMA BUDDHA

MULYADI 
ALI ZAINAL ABIDIN 
HENRI 
AZIS RAHMAT NAJIB 
RIRIN NOVITA SARI 
M RAHMAT RAMADHAN

UPACARA KELAHIRAN
Dalam Buddhisme Theravada, ada praktek ritual tertentu diamati ketika seorang anak lahir dari orangtua Buddhis.Ketika bayi cocok untuk dibawa keluar dari pintu, orang tua memilih hari baik atau bulan purnama hari dan bawa anak ke candi terdekat. Mereka pertama kali menempatkan anak di lantai ruang kuil atau di depan patung Buddha untuk menerima berkat-berkat dari Tiga Permata (Buddha, sangha dan dharma). Pada saat upacara keagamaan setiap hari (Puja) candi, ibu menyerahkan bayi mereka ke awam wasit (kapuva) di dalam ruangan kuil, yang pada gilirannya membuat untuk beberapa detik di lantai dekat ruang relik dan tangan kembali ke ibu. Sang ibu menerima anak dan memberikan biaya yang kecil ke kapuva untuk layanan yang diberikan. 
                UPACARA PERKAWINAN
Perkawinan adalah perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami isteri. Di dalam Tipitaka tidak banyak ditemukan uraian-uraian yang mengatur masalah perkawinan, akan tetapi dari berbagai sutta dapat diperoleh hal-hal yang sangat penting bagi suami dan isteri untuk membentuk perkawinan yang bahagia.
Persiapan Upacara
v  Agar dapat dilaksanakan upacara perkawinan menurut tatacara agama Buddha maka calon mempelai harus menghubungi pandita agama Buddha dari majelis agama Buddha (misalnya Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia) yang mempunyai kewenangan untuk memimpin upacara perkawinan (bukan seorang bhikkhu atau samanera).
                Mengisi formulir, serta dengan melampirkan:
ü  2 lembar fotokopi (KTP) dari kedua calon mempelai.
ü  2 lembar fotokopi Akta Kelahiran dari kedua calon mempelai.
ü  2 lembar Surat Keterangan dari Lurah setempat tentang status tidak kawin dari kedua calon mempelai (perjaka/duda/gadis/janda)
ü  Surat izin untuk calon mempelai yang berumur dibawah 21 tahun.
ü  3 lembar pasfoto berdua ukuran 4 X 6
v  Setelah semua syarat dipenuhi dan surat-surat telah diperiksa keabsahannya, maka pengumuman tentang perkawinan tersebut harus ditempel di papan pengumuman selama 10 hari kerja.
v  Dalam hal perkawinan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan Surat Dispensasi Kawin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (Tingkat Kecamatan).
UPACRA KEMATIAN
Kematian dalam agama Budha
Agama Buddha mengajarkan, bahwa kematian bukanlah akhir dari segalanya. Kematian hanyalah satu fase peralihan antara hidup yang sekarang dengan kehidupan dialam tumimbal lahir yang baru. Menurut agama Buddha, hidup tidak hanya sekali. adanya silkus lahir dan mati,bagaikan siang dan malam. Kematian bukanlah akhir, karna seketika itu pula berlanjut pada kelahiran kembali. Semuanya tergantung karma kita.
Tumimbal-lahir merupakan sebab-musabab yang saling bergantungan. Proses ini terutama berhubungan dengan bagaimana mengatasi penderitaan hidup yang berulang-ulang tanpa mempedulikan teka-teki asa mula kehidupan yang pertama.tiada sesuatu yang muncul dari ketidakadaan.
Tiada sesuatu atau makhluk yang muncul tanpa ada sebab terlebih dahulu. Segala sesuatu tergantung pada kejadian yang mendahului atau mengkondisikannya, yang disebut sebab.
Dasa Dharma Dhatu
Kelompok yang tidak tumiba lahir lagi :
Ø  Alam Buddha
Ø  Alam Bodhisattva
Ø  Alam Pratyeka Buddha
Ø  Alam Arhat
Kelompok yang masih tumimba lahir :
Ø   Alam Dewa
Ø  Alam Manusia
Ø  Alam Asura
Ø  Alam Binatang
Ø  Alam Setan Gentayangan
Ø  Alam Neraka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar